BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Maret 2026 20:47 WIB
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
Lapangan Merdeka Medan. (foto: hello.northsumatra/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan kembali menjadi sorotan.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), muncul dugaan rekayasa dokumen oleh Panitia Peneliti Kontrak (PPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam dokumen resmi panitia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian kontrak proyek senilai hampir Rp 500 miliar tersebut.

Baca Juga:

Ia bahkan menemukan tanda tangannya tercantum dalam dokumen resmi sebagai anggota panitia, meski tidak pernah menghadiri rapat atau kegiatan terkait proyek.

"Saat proyek berlangsung saya tidak pernah dilibatkan. Setelah diperiksa jaksa, saya dipindahkan dan dikirimkan SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Tanda tangan saya dipalsukan, ini buktinya tanda tangan saya di-scan," ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Dokumen SK baru diterimanya pada 23 Februari 2026 melalui WhatsApp, dengan dugaan pembuatan dokumen backdate untuk melegitimasi pembayaran yang sudah dilakukan.

Berdasarkan dokumen, surat penetapan susunan panitia yang bernomor 600.1.15-2/4094 ditandatangani Melvi Marlabayana saat menjabat Plt Kepala Dinas Perkim Cikataru pada 23 Maret 2025.

Saat ini, Melvi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Jika dugaan ini terbukti, kasus pemalsuan tanda tangan dan backdate dokumen dapat menambah temuan serius dalam penyelidikan KPK lokal tersebut.

Pelapor kasus, Erwin Simanjuntak, juga menyoroti alokasi anggaran pemeliharaan Lapangan Merdeka sebesar Rp 1 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.

Menurut Erwin, pengguna anggaran dan PPK sempat diingatkan oleh jaksa untuk tidak melakukan kegiatan apapun selama masa pemeliharaan menggunakan dana APBD.

Namun, anggaran diduga tetap dimanfaatkan untuk pencairan pada Desember 2025.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kriminalitas Meningkat, Tokoh Agama Belawan Desak Aparat Cepat Tindak Bandar Narkoba: Kami Saja Tahu Siapa, Apalagi Polisi?
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Bareskrim Gondol Rp58 Miliar dari Judi Online, Semua Disetor ke Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru