BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan

Nurul - Jumat, 06 Maret 2026 10:12 WIB
Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan Fandi menjalani lima tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut putusan ini dengan lega. Menurutnya, majelis hakim memahami asas dan norma KUHP serta KUHAP baru yang menekankan keadilan substantif dan pendekatan rehabilitatif.

Baca Juga:

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati," ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menilai sejumlah faktor meringankan, termasuk terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru, keluarga terdakwa menangis bahagia. Ibu Fandi, Nirwana, bahkan memeluk anaknya di kursi terdakwa, membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat.

Pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Putusan ini mendapat perhatian luas karena berbeda jauh dari tuntutan hukuman mati, memicu perbincangan tentang penerapan pidana alternatif terakhir sebagaimana Pasal 98 KUHP.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet
Bareskrim Minta Bank Perketat Rekening untuk Hentikan Aliran Dana Judi Online
TNI Grebek Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, 6 Excavator Disita!
Jawaban Pedas Habiburokhman: PDIP Kritik MBG, Debat Sama Buya Said Abdullah Dulu!
Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Tambang Ilegal Madina–Tapsel, Polda Sumut Selidiki
Satu Keluarga WN Irak Coba Masuk Bali Pakai Paspor Belgia Palsu, Langsung Dideportasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru