Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan Fandi menjalani lima tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut putusan ini dengan lega. Menurutnya, majelis hakim memahami asas dan norma KUHP serta KUHAP baru yang menekankan keadilan substantif dan pendekatan rehabilitatif.
"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati," ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim menilai sejumlah faktor meringankan, termasuk terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru, keluarga terdakwa menangis bahagia. Ibu Fandi, Nirwana, bahkan memeluk anaknya di kursi terdakwa, membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat.
Pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Putusan ini mendapat perhatian luas karena berbeda jauh dari tuntutan hukuman mati, memicu perbincangan tentang penerapan pidana alternatif terakhir sebagaimana Pasal 98 KUHP.*
(in/dh)
Editor
: Adam
Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan