BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat KPK Lewat Praperadilan

Nurul - Jumat, 06 Maret 2026 12:01 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat KPK Lewat Praperadilan
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Foto: Dok. Humas DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026.

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga:

Melalui permohonan tersebut, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan pemohon juga meminta agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

"Pemohon meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rio, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Indra juga meminta pengadilan memerintahkan penghentian sejumlah tindakan penyidikan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri serta pencabutan paspor. Ia juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Dalam permohonannya, Indra turut meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya apabila praperadilan dikabulkan.

Ini merupakan kali ketiga Indra mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia sempat dua kali mengajukan gugatan serupa namun kemudian mencabut permohonan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 7 Maret 2025.

Menurut Setyo, para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.*

(oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mastermind Perintang Kasus Pemerasan Desa di Pati Jadi Target KPK
Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru