BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ahli Tegaskan Diskresi Menteri Tak Bisa Menjadi ‘Tameng’

Adam - Jumat, 06 Maret 2026 20:56 WIB
Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ahli Tegaskan Diskresi Menteri Tak Bisa Menjadi ‘Tameng’
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, untuk memaparkan makna "diskresi" yang menjadi inti permohonan praperadilan.

Emanuel menegaskan, seorang menteri tidak bisa berlindung di balik diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.

Baca Juga:

"Diskresi hanya boleh lahir jika peraturan belum ada, tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di keadaan mendesak. Kalau sudah jelas, pejabat publik harus tunduk," ujar Emanuel di depan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.


Ahli dari Universitas Airlangga itu menambahkan, tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.

"Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tegasnya.

Selain itu, Emanuel menepis argumen tim kuasa hukum Yaqut yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.

Menurutnya, pimpinan KPK memiliki mandat penuh untuk mengambil alih tindakan penyidikan kapan pun tanpa mencabut mandat penyidik.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yaqut memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap tidak sah.

Dalam petitumnya, Yaqut menyebut penetapan tersangka KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 cacat hukum dan meminta seluruh upaya paksa yang berkaitan dibatalkan.

Permohonan praperadilan ini menyoroti tiga hal:
- Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
- Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai KUHAP baru.
- KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Asam Format di Kementan Tahun 2021
KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dalami Kasus Korupsi PBJ Pemkab Pekalongan
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat KPK Lewat Praperadilan
Mastermind Perintang Kasus Pemerasan Desa di Pati Jadi Target KPK
Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru