BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ahli Tegaskan Diskresi Menteri Tak Bisa Menjadi ‘Tameng’

Adam - Jumat, 06 Maret 2026 20:56 WIB
Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ahli Tegaskan Diskresi Menteri Tak Bisa Menjadi ‘Tameng’
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata (50:50 antara haji reguler dan haji khusus) diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Akibatnya, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir.

Selain itu, KPK menduga adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan nilai sekitar 2.700–7.000 dolar AS per kursi.

Dugaan ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK bersama BPK masih merampungkan audit kerugian negara.

Yaqut sendiri telah diperiksa BPK pada pertengahan Februari 2026.

Selain itu, KPK memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.

KPK menegaskan seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan selanjutnya begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Asam Format di Kementan Tahun 2021
KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dalami Kasus Korupsi PBJ Pemkab Pekalongan
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat KPK Lewat Praperadilan
Mastermind Perintang Kasus Pemerasan Desa di Pati Jadi Target KPK
Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru