Kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata (50:50 antara haji reguler dan haji khusus) diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Akibatnya, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir.
Selain itu, KPK menduga adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan nilai sekitar 2.700–7.000 dolar AS per kursi.
Dugaan ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK bersama BPK masih merampungkan audit kerugian negara.
Yaqut sendiri telah diperiksa BPK pada pertengahan Februari 2026.
Selain itu, KPK memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
KPK menegaskan seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan selanjutnya begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan.*