Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, untuk memaparkan makna "diskresi" yang menjadi inti permohonan praperadilan.
Emanuel menegaskan, seorang menteri tidak bisa berlindung di balik diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.
"Diskresi hanya boleh lahir jika peraturan belum ada, tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di keadaan mendesak. Kalau sudah jelas, pejabat publik harus tunduk," ujar Emanuel di depan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Ahli dari Universitas Airlangga itu menambahkan, tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.
"Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Emanuel menepis argumen tim kuasa hukum Yaqut yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, pimpinan KPK memiliki mandat penuh untuk mengambil alih tindakan penyidikan kapan pun tanpa mencabut mandat penyidik.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yaqut memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap tidak sah.
Dalam petitumnya, Yaqut menyebut penetapan tersangka KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 cacat hukum dan meminta seluruh upaya paksa yang berkaitan dibatalkan.
Permohonan praperadilan ini menyoroti tiga hal: - Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah. - Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai KUHAP baru. - KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata (50:50 antara haji reguler dan haji khusus) diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Akibatnya, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir.
Selain itu, KPK menduga adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan nilai sekitar 2.700–7.000 dolar AS per kursi.
Dugaan ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK bersama BPK masih merampungkan audit kerugian negara.
Yaqut sendiri telah diperiksa BPK pada pertengahan Februari 2026.
Selain itu, KPK memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
KPK menegaskan seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan selanjutnya begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan.*