"Dalam ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas. Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan kasasi seperti yang sering terjadi pada KUHAP lama," tegas Yusril.
Yusril menegaskan, vonis bebas Delpedro Cs menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan independen tanpa intervensi pemerintah.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak manapun.
Dengan putusan ini, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat," tambahnya.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Keempat terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun penjara karena diyakini melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum.
Yusril juga menyebut kemungkinan rehabilitasi terdakwa terhadap harkat, martabat, nama baik, dan kedudukan mereka.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak. Jika belum, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.
Putusan ini menegaskan posisi pemerintah yang menghormati independensi pengadilan, sekaligus menutup peluang upaya hukum lebih lanjut dari jaksa terkait perkara ini.*
(oz/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs