JAKARTA — Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal Polri menindak peredaran sekitar 9 ton daging bekuimpor yang diduga telah kedaluwarsa.
Daging tersebut diduga hendak diedarkan ke sejumlah pasar tradisional menjelang perayaan Lebaran 2026.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai distribusi daging beku yang tidak layak konsumsi.
"Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging bekuimporkedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran," ujar Arsya di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut daging bekukedaluwarsa.
Barang bukti beserta sejumlah terduga pelaku kini telah dibawa ke kantor Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Arsya, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging tidak layak konsumsi itu.
"Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Kepolisian belum merinci asal-usul daging impor tersebut maupun wilayah tujuan distribusinya.
Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap rantai pasokan serta pihak-pihak yang terlibat.
Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan keamanan pangan menjelang hari besar keagamaan.
Kepolisian tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang bertugas memantau ketersediaan serta kualitas bahan pangan selama periode hari besar nasional.