Gugatan Ijazah Gibran Memanas di MK, Relawan Sentil Parpol Koalisi: Mana Pembelaannya?
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Ini merupakan permohonan ketiga yang dilayangkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka, tetapi yakin seluruh proses penegakan hukum berjalan solid dan sesuai aturan.Baca Juga:
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS. Meskipun ini permohonan ketiga, kami memandangnya sebagai mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati," ujar Budi, Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum telah menyiapkan jawaban lengkap untuk mematahkan dalil gugatan tersebut.
Proses penyidikan dan penetapan tersangka, kata Budi, dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar Senin, 9 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, Indra tercatat telah mengajukan dua kali permohonan praperadilan, namun keduanya dicabut.
Kasus dugaan korupsi ini menyasar proyek pengadaan sarana rumah jabatan DPR di Kalibata dan Ulujami tahun anggaran 2020.
Total pagu anggaran proyek melebihi Rp 121 miliar untuk peralatan ruang tamu, meja makan, hingga lemari.
Selain Indra, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, termasuk unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Mereka belum ditahan karena penyidik masih berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk memfinalisasi nilai kerugian negara.
Budi menekankan, masyarakat tetap berperan penting mengawal jalannya penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap tindak pidana korupsi.
"Keterlibatan publik menjadi bagian dari pengawasan terhadap penegakan hukum," ujarnya.*
(tb/ad)
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18), meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin
PERISTIWA