Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Keputusan pemerintah Indonesia yang mencabut izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan menuai kritik tajam dari praktisi dunia usaha kehutanan dan perkebunan, Jamal Sinaga.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk "kesalahan redaksi" yang seharusnya lebih tepat disebut sebagai penghentian sementara, bukan pencabutan izin.
Pernyataan ini disampaikan Jamal dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (8/3/2026), yang juga menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah tidak mengacu pada prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Setelah mencabut izin, pemerintah justru masih mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pendataan dan analisis. Ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan atau perkayuan," kata Jamal.
Menurut Jamal, ada serangkaian prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah izin dapat dicabut, yang seharusnya ditempuh pemerintah.
Berdasarkan dua UU dan regulasi setingkat Menteri, pencabutan izin hanya bisa dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran yang didasari oleh analisis investigasi yang jelas.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum akhirnya izinnya dicabut.
"Yang terjadi sekarang adalah pencabutan izin 28 perusahaan tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya. Keputusan pemerintah ini cacat prosedural dan membuka ruang bagi keberatan," ujar Jamal tegas.
Jamal Sinaga juga menyoroti keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL), salah satu perusahaan yang terdampak oleh keputusan pemerintah tersebut.
Meskipun PT TPL sering mendapat sorotan, Jamal menegaskan bahwa dirinya tidak membela perusahaan tersebut secara membabi buta.
"Saya tidak membela PT TPL secara emosional, tetapi berdasarkan aturan yang ada. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan investasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PT TPL adalah perusahaan besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, seperti menampung ribuan tenaga kerja, menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, dan memberikan kontribusi dalam bentuk pajak serta devisa bagi negara.
"PT TPL bukan hanya sebuah perusahaan, tetapi juga merupakan pendorong perekonomian daerah, khususnya di Tanah Batak. Jika perusahaan ini terus diberi ruang untuk beroperasi sesuai aturan, maka kesejahteraan masyarakat sekitar bisa terjamin," kata Jamal.
Jamal Sinaga juga mengungkapkan optimisme bahwa pemerintah akan membuka ruang untuk keberatan terhadap keputusan pencabutan izin ini.
"Pemerintah seharusnya meninjau kembali keputusan ini, dan saya yakin PT TPL akan diperbolehkan beroperasi lagi setelah melakukan penataan operasional yang lebih ramah lingkungan dan transparan," tambahnya.
Jamal percaya bahwa dengan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam aspek ramah lingkungan maupun hubungan dengan masyarakat lokal, potensi terjadinya konflik sosial yang sering muncul selama ini bisa diminimalisir.
Kritik Jamal ini juga menyoroti pentingnya proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur dalam pengambilan keputusan pemerintah, terutama yang menyangkut sektor kehutanan dan perkebunan.
"Pemerintah harus mengedepankan dialog dan konsultasi yang melibatkan semua pihak terkait, baik itu pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah daerah," tutup Jamal.*
(ad)
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN