Sebut Isu Ijazah Cuma 'Ecek-Ecek', Denny Indrayana Incar Diskualifikasi Gibran di MK
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
MEDAN – Keputusan pemerintah Indonesia yang mencabut izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan menuai kritik tajam dari praktisi dunia usaha kehutanan dan perkebunan, Jamal Sinaga.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk "kesalahan redaksi" yang seharusnya lebih tepat disebut sebagai penghentian sementara, bukan pencabutan izin.
Pernyataan ini disampaikan Jamal dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (8/3/2026), yang juga menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah tidak mengacu pada prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Setelah mencabut izin, pemerintah justru masih mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pendataan dan analisis. Ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan atau perkayuan," kata Jamal.
Menurut Jamal, ada serangkaian prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah izin dapat dicabut, yang seharusnya ditempuh pemerintah.
Berdasarkan dua UU dan regulasi setingkat Menteri, pencabutan izin hanya bisa dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran yang didasari oleh analisis investigasi yang jelas.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum akhirnya izinnya dicabut.
"Yang terjadi sekarang adalah pencabutan izin 28 perusahaan tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya. Keputusan pemerintah ini cacat prosedural dan membuka ruang bagi keberatan," ujar Jamal tegas.
Jamal Sinaga juga menyoroti keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL), salah satu perusahaan yang terdampak oleh keputusan pemerintah tersebut.
Meskipun PT TPL sering mendapat sorotan, Jamal menegaskan bahwa dirinya tidak membela perusahaan tersebut secara membabi buta.
"Saya tidak membela PT TPL secara emosional, tetapi berdasarkan aturan yang ada. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan investasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PT TPL adalah perusahaan besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, seperti menampung ribuan tenaga kerja, menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, dan memberikan kontribusi dalam bentuk pajak serta devisa bagi negara.
"PT TPL bukan hanya sebuah perusahaan, tetapi juga merupakan pendorong perekonomian daerah, khususnya di Tanah Batak. Jika perusahaan ini terus diberi ruang untuk beroperasi sesuai aturan, maka kesejahteraan masyarakat sekitar bisa terjamin," kata Jamal.
Jamal Sinaga juga mengungkapkan optimisme bahwa pemerintah akan membuka ruang untuk keberatan terhadap keputusan pencabutan izin ini.
"Pemerintah seharusnya meninjau kembali keputusan ini, dan saya yakin PT TPL akan diperbolehkan beroperasi lagi setelah melakukan penataan operasional yang lebih ramah lingkungan dan transparan," tambahnya.
Jamal percaya bahwa dengan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam aspek ramah lingkungan maupun hubungan dengan masyarakat lokal, potensi terjadinya konflik sosial yang sering muncul selama ini bisa diminimalisir.
Kritik Jamal ini juga menyoroti pentingnya proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur dalam pengambilan keputusan pemerintah, terutama yang menyangkut sektor kehutanan dan perkebunan.
"Pemerintah harus mengedepankan dialog dan konsultasi yang melibatkan semua pihak terkait, baik itu pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah daerah," tutup Jamal.*
(ad)
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK
KARO Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menilai partai politik pendukung Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tidak perlu turun tangan menghadapi gugatan
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram
EKONOMI
BOGOR Eks Kepala Lapas Cibinong Kelas IIA Wisnu Hani Putranto memiliki total kekayaan Rp3,19 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pen
NASIONAL
JAKARTA Stok beras nasional saat ini mencapai sekitar 4,8 juta ton. Tingginya persediaan membuat kapasitas gudang milik Perum Bulog tidak
EKONOMI
JAKARTA Anggapan minum air sambil berdiri dapat merusak ginjal kembali ramai dibahas di media sosial. Namun, dokter menjelaskan kebiasaan
KESEHATAN
TAPANULI TENGAH Banjir melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak S
PERISTIWA
BANDA ACEH Ustaz Dr. Khairuddin, MA mengajak masyarakat melihat kembali makna gelar akademik, jabatan dan penghormatan melalui akhlak. Menu
AGAMA