BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Bungkam Kritik Publik

Nurul - Senin, 09 Maret 2026 15:10 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Bungkam Kritik Publik
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: Dok. MK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertujuan membungkam kritik publik.

Pernyataan ini disampaikan perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi perkara Nomor 275/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.

Baca Juga:

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, terdapat perbedaan mendasar antara kritik demokratis dan penghinaan pribadi atau nistaan.

"Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan harkat serta martabat," kata Eddy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Eddy menjelaskan, dalam sistem presidensial, serangan terhadap presiden bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga merendahkan simbol konstitusional.

Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah polarisasi dan bentrokan antarpendukung di ruang publik.

"Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan," tegas Eddy.

Pemerintah menekankan bahwa delik penghinaan merupakan rechtsdelicten, atau perbuatan yang secara intrinsik tercela.

Eddy menegaskan norma ini membedakan secara tegas antara kritik kebijakan publik, yang merupakan hak konstitusional, dengan fitnah yang merusak wibawa institusi negara.

"Oleh karena itu, pasal ini menjadi pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Ketentuan ini juga merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden," tambahnya.

Sidang ini merupakan respons terhadap permohonan 12 warga negara yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 KUHP.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
12 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Wali Kota Binjai Turun Tangan Salurkan Bantuan Sembako dan Material Bangunan
Binjai Catat Rekor Investasi 591 Persen! Sekda Tekankan Pelayanan Perizinan Cepat dan Profesional
Kolaborasi KDKMP dan Pemkot Padangsidimpuan: Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau Saat Ramadhan!
Anggota DPR Fraksi PDIP: Kenapa Sih Polisi Suka Sekali Tersangkakan Korban?
Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Konsep Baru Hukuman Mati di KUHP
ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas? Gubernur Bobby Nasution Siapkan Sanksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru