Uang sebesar Rp11,2 juta dilaporkan hilang dari rekeningRahmadi setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial IVTG meminta nomor PIN mobile banking korban secara paksa dengan alasan penyelidikan.
Zakaria menilai tindakan itu berpotensi melanggar prosedur dan hak asasi tersangka.
"Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler Rahmadi harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu," ujar Zakaria, Senin (9/3/2026).
Zakaria menegaskan tindakan oknum penyidik yang tidak transparan meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum.
Ia meminta pejabat Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Dalam proses hukum yang berjalan, saldo rekening korban berkurang Rp11,2 juta, yang kemudian dilaporkan melalui STTLP nomor 1375/VIII/2025 oleh istri Rahmadi pada 22 Agustus 2025. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.
Sementara Kompol Dedi Kurniawan, penyidik yang menangani kasus ini, dinyatakan bersalah oleh Propam dan dijatuhi sanksi demosi.
Zakaria menekankan, jika uang tersebut terkait transaksi narkoba, hal itu harus tercatat secara jelas dalam dokumen penyidikan.
"Kalau untuk Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?" katanya.