BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Terlibat Peredaran Sabu 40 Kg, Anggota TNI Divonis 20 Tahun dan Dipecat

Adam - Senin, 09 Maret 2026 19:48 WIB
Terlibat Peredaran Sabu 40 Kg, Anggota TNI Divonis 20 Tahun dan Dipecat
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Serma Yonanda Agusta (39), anggota TNI yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

Selain penjara, Yonanda juga dipecat dari dinas militer karena terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto, menyatakan bahwa Serma Yonanda terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dua dakwaan.

Baca Juga:

Pertama, kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram, dan kedua, penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Mayor Wiwid Ariyanto saat membacakan putusan, Senin (9/3/2026).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Oditur, yang menuntut hukuman seumur hidup dan pemecatan.

Kasus ini bermula ketika Polres Asahan menangkap seorang kurir sabu di Kecamatan Air Batu pada Mei 2025.

Berdasarkan pengakuan kurir, narkotika seberat 40 kilogram tersebut didapat dari Serma Yonanda di Pekanbaru. Pihak TNI segera menindaklanjuti informasi dari kepolisian dan menangkap Yonanda di lokasi yang sama.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, memastikan bahwa Yonanda saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam I/BB.

"Anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika dalam skala besar, yang menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan pengawasan internal di tubuh militer.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1, Ini Maksud dan Tujuannya Terkait Konflik Timur Tengah
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Siaga 1, Ada Apa?
Imigrasi Ngurah Rai Bersinergi dengan BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika WNA Rusia di Gianyar
Dua WN Rusia Ditangkap! BNN Ungkap Modus Baru Jaringan Narkotika di Bali: Lab Villa, Dark Web, dan Pembayaran Bitcoin
Menjelang Nyepi, Ribuan Pecalang Bali Siap Lindungi Desa Adat dan Wisatawan dari Ancaman Sekala dan Niskala
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru