BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun

Nurul - Senin, 09 Maret 2026 22:43 WIB
Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
Leo Candra Samosir, juru mudi kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton, Senin (9/3/2026). (Foto: Putra Gema Pamungkas / hmstimes)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton, Senin (9/3/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Majelis hakim menekankan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah barang bukti yang mencapai 1,8 ton sabu.

"Jika narkotika tersebut beredar di wilayah Indonesia, akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ujar Tiwik. Hakim juga menilai peran Leo sebagai juru mudi kapal turut memudahkan penyelundupan.

Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.

Usai putusan dibacakan, istri terdakwa sempat histeris dan menyatakan ketidakpuasan. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan. Kami minta tolong, Pak Presiden," ujarnya sambil menangis.

Kasus ini menambah catatan pengadilan Batam terkait jaringan penyelundupan narkotika dengan skala besar, termasuk kasus kapten kapal Sea Dragon yang divonis penjara seumur hidup beberapa saat sebelumnya.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
ABK Tugboat ASL Mega Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Terjebak di Kapal Terbalik di Batam
Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru