JAKARTA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Habiburokhman, presiden meminta agar setiap proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari kesalahan prosedural (miscarriage of justice), terutama bagi warga biasa yang berperkara.
Pesan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, Senin (9/3/2026).
Kasus Nabilah sempat viral di media sosial karena statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pencurian, meski yang bersangkutan adalah korban.
"Secara khusus, Presiden Prabowo menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan agar orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menekankan peran DPR dalam memastikan proses hukum sesuai aturan. Beberapa kasus yang diawasi Komisi III DPR bahkan mendapat putusan yang lebih manusiawi:
Kasus Adhe Pressly Hogiminaya, yang sempat menjadi tersangka usai dua pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal, dihentikan penuntutannya oleh jaksa berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kasus Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di Probolinggo yang sempat menjadi tersangka rangkap jabatan, dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung setelah DPR menyoroti penerapan Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan.
Kasus ABK Fandi Ramadhan, terdakwa penyelundupan 2 ton sabu, divonis lima tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
DPR menekankan agar hukuman mati menjadi alternatif terakhir dan diterapkan secara sangat selektif sesuai KUHP baru.
Menurut Habiburokhman, pengawasan DPR terhadap kasus-kasus viral seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujarnya.
Kasus-kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana intervensi DPR dan arahan Presiden dapat mempengaruhi penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi, khususnya bagi warga yang kurang mampu menghadapi proses hukum.*