BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Maret 2026 10:04 WIB
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan (KPK), Selasa (10/3). (foot: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi izin batu bara dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pantauan di Gedung KPK, Selasa (10/3/2026), Japto tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pihak.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga:

Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci materi pemeriksaan.

Sebelumnya, Japto juga pernah diperiksa pada 26 Februari 2025 untuk mendalami dugaan aliran uang dari tambang batu bara yang diterima bersama Rita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, pemeriksaan sebelumnya menyoal penerimaan "per metrik ton" batu bara yang diduga menjadi aliran dana ke Japto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, berkisar antara USD 3,6–5 per ton.

Dugaan itu menimbulkan aliran dana yang besar hingga puluhan juta dolar.

KPK juga tengah menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.

Penyidik sebelumnya telah menyita 11 mobil mewah milik Japto dan uang tunai senilai Rp56 miliar dalam penggeledahan rumah ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, yang diduga juga menerima aliran dana dari Rita.

Penyidik KPK menekankan prinsip follow the money untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan korupsi.

"Kami akan terus mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak yang menerima uang tersebut," kata Budi Prasetyo.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK membongkar praktik gratifikasi dan korupsi di sektor pertambangan yang sempat menimbulkan kerugian besar bagi negara.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Bersih-bersih Proyek PU, Kejaksaan Pantau Dugaan Penyimpangan Cipta Karya di Sumut
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan
KPK Soroti Pembagian Kuota Haji oleh Yaqut: Apakah Antrean 20 Tahun Diabaikan?
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024: Arab Saudi Pastikan Fasilitas Lengkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru