BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Empat Tersangka Lainnya Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Raman Krisna - Selasa, 10 Maret 2026 13:29 WIB
Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Empat Tersangka Lainnya Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin ditahan Tim Pidsus Kejati Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB).

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.

Baca Juga:

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

"Lima tersangka yang ditahan hari ini adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS ASN Pemerintah Kabupaten Takalar," ujar Didik, Selasa (10/3/2026).

Satu tersangka lain, berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK proyek, belum ditahan karena sedang sakit.

Proyek pengadaan bibit nanas ini diduga melibatkan praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif.

Dari nilai proyek Rp60 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Penyidikan kasus ini sudah berjalan intensif. Pada 17 Desember 2025, Bahtiar Baharuddin diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Selain itu, Kejati Sulsel telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka pada 30 Desember 2025 melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, dan kantor rekanan proyek, serta menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Lebih dari 80 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
Presiden Prabowo Titip Pesan ke DPR: Pastikan Proses Hukum Adil bagi “Orang Kecil”
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Bersih-bersih Proyek PU, Kejaksaan Pantau Dugaan Penyimpangan Cipta Karya di Sumut
Implementasi KUHAP Baru, Kejagung Dorong Penyelesaian Kasus SDA Tanpa Pengadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru