Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun kepada Eks Ketua KPU Tanjungbalai di Kasus Korupsi Dana Pilkada
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut tetap sah.
Baca Juga:
Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan dengan argumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum cukup alat bukti, prosedur penetapan tersangka belum terpenuhi, dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik.
Namun, hakim menilai langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 Tahun 2016," jelas Hakim.
Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.
Dugaan KPK, pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Sementara aturan seharusnya memberikan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Sejumlah biro travel disebut memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan ini.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan pasal merugikan negara (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Gus Yaqut membela diri dengan menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, untuk menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi, yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Namun KPK menilai prinsip hifdzun nafs tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji, yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah.
Pembagian kuota yang diduga tidak sesuai aturan malah memperpanjang antrean, karena kuota khusus naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari ketentuan yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.*
(ka/ad)
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Timnas Indonesia resmi mengumumkan susunan pemain untuk menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 atau Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta pelaku pasar dan investor tidak panik menyusul pe
EKONOMI
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo resmi menerima sejumlah tokoh baru sebagai kader, termasuk adik ipar Presiden ke7 RI J
POLITIK
JAMBI Seorang ibu bernama Pemi Sri Rohani meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Ketua Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI)
EKONOMI