Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan penunjukan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan itu, Topan menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, sebagai fitnah.Baca Juga:
Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dalam tender dua proyek jalan yang sedang dipersoalkan.
"Saya pastikan tidak ada kesepakatan bahwa saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut," kata Topan dalam sidang.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta terkait proyek tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak lain untuk menyeretnya dalam perkara suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun dan Rayhan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Topan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, dua pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan. Akhirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.*
(ds/dh)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL