BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah soal Perintah Pemenangan Proyek

Nurul - Kamis, 12 Maret 2026 20:24 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah soal Perintah Pemenangan Proyek
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting di PN Medan. (Foto: Putra/VIVA Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan penunjukan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan itu, Topan menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, sebagai fitnah.

Baca Juga:

Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dalam tender dua proyek jalan yang sedang dipersoalkan.

"Saya pastikan tidak ada kesepakatan bahwa saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut," kata Topan dalam sidang.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta terkait proyek tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak lain untuk menyeretnya dalam perkara suap yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun dan Rayhan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Topan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sebelumnya, dua pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan. Akhirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Gubsu Bobby Nasution Tinjau Infrastruktur Palas, Kadis PUPR Diminta Tinggal di Lokasi untuk Percepatan Pembangunan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru