BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Uang Rp 610 Juta Diduga untuk Pemberian THR

Dharma - Sabtu, 14 Maret 2026 19:48 WIB
Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Uang Rp 610 Juta Diduga untuk Pemberian THR
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan pemerasan.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta yang diduga terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang diduga digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal.

Baca Juga:

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi yang berbeda.

"Uang tersebut berasal dari setoran perangkat daerah Kabupaten Cilacap dan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk diberikan sebagai THR kepada pihak luar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Asep, sebagian dari uang yang disita baru saja diterima oleh Ferry Adhi Dharma dari setoran perangkat daerah dan ditemukan di ruang kerjanya.

Kasus ini mengarah pada dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan uang yang tidak sah dari pegawai pemerintah daerah di Kabupaten Cilacap.

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah cukup bukti ditemukan dalam OTT tersebut. Selain Syamsul Auliya, KPK juga menetapkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono," kata Asep.

Bupati Syamsul Auliya menjabat untuk periode 2025-2030, sementara Sekda Sadmoko Danardono merupakan pejabat tinggi di Pemkab Cilacap yang bertanggung jawab dalam sejumlah kebijakan pemerintahan daerah.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan dengan penuh transparansi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah yang diduga melakukan praktik korupsi dengan melibatkan perangkat daerah dalam pemerasan untuk kepentingan pribadi.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan 27 Orang dalam OTT Cilacap
KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT di Cilacap Terkait Dugaan Suap Proyek
Novel Baswedan Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Presiden Prabowo Usut Tuntas: Ini Upaya Membunuh!
Posko Layanan Aduan THR dan BHR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Pekerja Bisa Laporkan Masalah Secara Online
Suasana Hangat Buka Puasa Bersama Pejabat Aceh di Rumah Dinas Sekda, Gubernur Muzakir Manaf Turut Hadir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru