Dugaan korupsi ini menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
"Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026). KPK saat ini masih melengkapi bukti-bukti terkait perkara tersebut.
Gus Yaqut resmi ditahan sejak Kamis (12/3/2026) selama 20 hari pertama, hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Namun, hingga kini Gus Alex belum ditahan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.