BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

KPK Buka Peluang Menjerat Pihak Swasta sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adam - Senin, 16 Maret 2026 07:38 WIB
KPK Buka Peluang Menjerat Pihak Swasta sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Dugaan korupsi ini menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

"Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026). KPK saat ini masih melengkapi bukti-bukti terkait perkara tersebut.

Baca Juga:

Gus Yaqut resmi ditahan sejak Kamis (12/3/2026) selama 20 hari pertama, hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Namun, hingga kini Gus Alex belum ditahan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam dugaan praktik korupsi kuota haji ini.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Duga Kepala Daerah Lain Terlibat Pemberian THR untuk Forkopimda, Termasuk Polisi dan Jaksa
KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Forkopimda, Imbau Hindari Gratifikasi
Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Desak Polisi Usut Tuntas
Bupati Cilacap Diduga Terlibat Pemerasan THR untuk Forkopimda, KPK Ungkap Kasusnya
Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Uang Rp 610 Juta Diduga untuk Pemberian THR
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru