37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3) itu berfokus pada rumah dan kantor Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta rumah dan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong.
Hasil penggeledahan itu, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam penanganan proyek di daerah tersebut.Baca Juga:
Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR, Hary Eko Purnomo.
"Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik lainnya," ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3).
Penggeledahan tersebut adalah bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan Bupati Fikri, yang pada tahun 2025-2030 menjabat sebagai bupati Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, Fikri bersama sejumlah pejabat dan kontraktor diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek di Dinas PUPR, dengan nilai proyek mencapai Rp 91,13 miliar.
Menurut keterangan KPK, Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa kontraktor terkait pengaturan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Proyek tersebut meliputi pembangunan jalur pedestrian, drainase, hingga pembangunan kawasan stadion sepakbola. Pemberian suap diduga diberikan secara bertahap melalui perantara yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong),
2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR),
3. Irsyad Satria Budiman (kontraktor dari PT Statika Mitra Sarana),
4. Edi Manggala (kontraktor dari CV Manggala Utama),
5. Youki Yusdiantoro (kontraktor dari CV Alpagker Abadi).
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan dugaan praktik ijon atau permintaan fee proyek yang melibatkan Fikri dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam beberapa pertemuan yang diduga berlangsung di rumah dinas Bupati, pembahasan pengaturan proyek dan besaran fee mencapai 10-15 persen dari nilai proyek.
Kasus ini semakin memperjelas praktik korupsi yang merugikan negara, serta menunjukkan keterlibatan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah maupun kontraktor swasta, dalam pengaturan proyek yang sarat dengan kepentingan pribadi.
Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memberikan keadilan bagi publik.*
(d/dh)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN