Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi rumah Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Rismon, sebelumnya dikenal sebagai pengkritik Jokowi terkait ijazah yang diduga palsu, tiba-tiba mengubah sikap dan menyatakan bahwa ijazah tersebut asli.
Tak hanya itu, Rismon juga meminta maaf kepada Jokowi dan keluarganya serta mengajukan RJ dalam kasus ini.
Sikap ini semakin membingungkan banyak pihak, terutama Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang sebelumnya bersama-sama menggugat keaslian ijazahJokowi.
"Rismon tidak punya moral, dia berubah pikiran 180 derajat tanpa penyesalan. Ini bohong semua," ungkap Josua saat berbicara sebelum terbang ke Jepang untuk melakukan penelitian terhadap ijazah Rismon yang diduga palsu.
Josua juga menambahkan, jika Jokowi memberikan RJ kepada Rismon, maka hal itu akan menunjukkan ketidak-konsistenan.
Sebab, menurutnya, tindakan Rismon yang mendadak berubah arah menunjukkan bahwa dia hanya bertindak demi menghindari hukuman yang lebih berat.
"Rismon sadar dia bisa dihukum berat, itu sebabnya dia mengambil langkah ini," ujar Josua.
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan administrasi untuk proses RJ bagi Rismon.
"Proses berkas sedang disiapkan, dan Jokowi sudah memberikan persetujuan terhadap permohonan RJ dari Rismon," kata Rivai.
Setelah administrasi selesai, proses ini akan diteruskan ke Polda Metro Jaya untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Rivai, permohonan RJ ini akan diproses dalam beberapa hari mendatang, dan pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
Dalam pernyataan terbuka, Rismon menegaskan bahwa sebagai peneliti yang independen, ia harus mengoreksi kesalahan tersebut berdasarkan hasil temuan terbaru.
"Ini bukan karena pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas dan hasil temuan saya yang baru," ujar Rismon.
Sebelumnya, Rismon bersama beberapa pihak lainnya seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, telah menjadi bagian dari kelompok yang menggugat keaslian ijazahJokowi.
Namun, setelah mengubah sikapnya, Rismon kini meminta agar masalah ini diselesaikan melalui RJ.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Proses RJ untuk Rismon kini menjadi titik perhatian publik, yang mengharapkan kejelasan dalam penyelesaian hukum atas dugaan ijazah palsu tersebut.*
(tm/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Josua Sinambela Tolak Restorative Justice untuk Rismon Sianipar: Tak Bermoral dan Tanpa Penyesalan, Dia Sadar Bisa Dihukum Berat