"Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan restorative justice. Kami ingin agar kasus ini sampai ke persidangan dan tidak ada lagi isu yang sama yang diputarbalikkan lagi di masa depan," tegas Rivai.
Rivai menduga perubahan sikap Rismon yang akhirnya mengajukan permohonan restorative justice terjadi setelah temuannya tentang ijazahJokowi dipatahkan oleh saksi ahli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia menilai bahwa Rismon memilih untuk mengambil jalan pintas dengan mengajukan permohonan restorative justice, daripada melanjutkan argumennya di persidangan yang berpotensi membuatnya divonis bersalah.
"Rismon merasa bahwa temuan-temuannya tidak akan bertahan di persidangan, dan akhirnya memilih untuk kembali ke jalan yang benar," jelas Rivai.
Sementara itu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permohonan maaf dari Rismon dan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada kuasa hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya.
"Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Tentu ada tindak lanjut dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (13/3/2026).
Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara secara non-penal dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai perdamaian.
Dalam hal ini, permohonan restorative justice dari Rismon diajukan dengan tujuan untuk mengakhiri kasus tanpa melibatkan proses peradilan yang lebih panjang.
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses ini tetap berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, yang akan memutuskan kelanjutan proses hukum tersebut.*