JAKARTA – Keluarga dari Immanuel Ebenezer, yang lebih dikenal sebagai Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke majelis hakim.
Permohonan ini dilayangkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
"Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini atas permintaan keluarga," ujar Aziz Yanuar, penasihat hukum Noel, pada Senin (23/3/2026).
Menurut Aziz, permohonan tersebut akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya merasa ada ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.
Ia menyoroti bahwa Noel tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap meskipun membutuhkan penanganan medis akibat kendala pada pembuluh darah di kepalanya.
Menurutnya, kliennya seharusnya mendapat tindakan medis di rumah sakit untuk mengatasi kondisi tersebut.
"Kami memandang bahwa sebelumnya terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pada pekan lalu, padahal dia membutuhkan penanganan medis. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari KPK," ujar Aziz.
Aziz juga menilai bahwa keputusan KPK yang mengalihkan penahanan Gus Yaqut ke tahanan rumah memberikan perlakuan istimewa bagi mantan menteri tersebut, yang tidak diberikan kepada tahanan lain, termasuk Noel.
Noel, yang telah berstatus terdakwa, terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar, dengan Noel sendiri disebut menerima Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor dari pihak terkait.
Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, yang menjadikannya sebagai gratifikasi. Noel dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut ke rumah dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan oleh KPK dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Aziz menegaskan bahwa pengalihan penahananGus Yaqut, yang dilakukan tanpa prosedur yang sama terhadap Noel, menciptakan ketidakadilan.
"Kami menilai ada ketidaksetaraan perlakuan, terutama terhadap klien kami yang sangat membutuhkan perhatian medis," ungkapnya.
Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan untuk Noel, menurut Aziz, akan segera dilakukan setelah libur Idul Fitri, memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk menilai kondisi medis yang dikeluhkan oleh kliennya.*
(tm/ad)
Editor
: Adam
KPK Beri Perlakuan Istimewa ke Gus Yaqut, Keluarga Noel Akan Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan: Ketidakadilan yang Nyata!