BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Kembali Ditahan KPK Setelah Status Tahanan Rumah Dibatalkan, Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya

Dharma - Selasa, 24 Maret 2026 11:03 WIB
Kembali Ditahan KPK Setelah Status Tahanan Rumah Dibatalkan, Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali ditahan di rutan KPK, pada Selasa (24/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (24/3/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah setelah permohonan dari pihak keluarga.

Yaqut menyatakan bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarganya, dan ia mengaku bersyukur bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di rumah.

Baca Juga:

"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).

Proses pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ini dilakukan setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga yang disampaikan pada 17 Maret 2026.

Pengalihan tersebut berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK memutuskan untuk mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan.

Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Kembalinya Gus Yaqut ke tahanan Rutan ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

KPK terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yaqut, meskipun ia telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut.*


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
KPK 'Diam-Diam' Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut, MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor Buruk
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya
Eks Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Hari Ini: Kembali Ditahan KPK?
Bagaimana Status Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus? Ini Kata TNI
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Kritik KPK: Kenapa Tidak dari Awal? Lebih Bagus Tidak Usah Ditahan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru