Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah setelah permohonan dari pihak keluarga.
Yaqut menyatakan bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarganya, dan ia mengaku bersyukur bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di rumah.
"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Proses pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ini dilakukan setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga yang disampaikan pada 17 Maret 2026.
Pengalihan tersebut berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK memutuskan untuk mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Kembalinya Gus Yaqut ke tahanan Rutan ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung.
Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
KPK terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yaqut, meskipun ia telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut.*