BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan

Nurul - Rabu, 25 Maret 2026 11:02 WIB
Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (Foto: BP/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh hakim nonaktif Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang mengajukan praperadilan terkait penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praperadilan merupakan hak setiap pihak yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya pada aspek formil.

"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka," ujar Budi, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga:

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

Meski demikian, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk mempersiapkan materi jawaban.

Budi memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"KPK melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban," kata dia.

KPK meyakini seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan PN Depok.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta yang saat itu menjabat Ketua PN Depok.

Selain Eka, tersangka lain adalah Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan.

Sementara itu, Bambang juga dijerat dalam perkara gratifikasi terkait dugaan penerimaan dana sebesar Rp 2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.

Permohonan praperadilan yang diajukan Eka berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Hingga kini, petitum lengkap permohonan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara pengadilan.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara yang dinilai memiliki kepentingan publik tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Napi Korupsi Jadi Direktur BUMD, DPRD Tapteng Desak Bupati Masinton Pasaribu Evaluasi Hasil Seleksi
Membangun Panggung Koruptor
Tiga Hakim PN Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Profesional dalam Sengketa Tanah
Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru