BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

KPK Periksa Saksi, Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji

Adam - Rabu, 25 Maret 2026 17:51 WIB
KPK Periksa Saksi, Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki kontribusi signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.

Baca Juga:

"Penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini," ujar Budi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Budi, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka.

Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang tengah dibidik dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi dalam waktu dekat.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pengumuman lanjutan terkait perkara kuota haji akan disampaikan melalui konferensi pers.

"Nanti kita konpers," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Penyimpangan tersebut diduga terjadi pada mekanisme pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Status Penahanan Berubah, Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Usai Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Kritik MAKI Soal Status Tahanan Yaqut, KPK: Ekspresi Publik Kami Terima Positif
Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan
Membangun Panggung Koruptor
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru