BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Sengketa Lahan Tambang Martabe Berlarut, Ganti Rugi Tak Kunjung Jelas dan Komitmen Dipertanyakan

Indra Saputra - Minggu, 29 Maret 2026 07:32 WIB
Sengketa Lahan Tambang Martabe Berlarut, Ganti Rugi Tak Kunjung Jelas dan Komitmen Dipertanyakan
Konflik agraria antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources hingga kini belum menunjukkan titik terang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATANKonflik agraria antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Sengketa lahan seluas kurang lebih 190 hektare masih menggantung tanpa kepastian hukum, memicu kekecewaan masyarakat adat.

Hingga Sabtu (28/3/2026), tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim telah lama dikuasai perusahaan tambang tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini memperpanjang polemik yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:

Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, menyampaikan kritik terhadap pihak perusahaan yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adat.

Menurutnya, proses verifikasi lahan telah dilakukan sejak lama, bahkan atas permintaan perusahaan. Proses tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga tim fasilitasi dan forum masyarakat.

"Kiranya ada ganti rugi atau penyelesaian dari PT AR kepada Parsadaan Siregar Siagian agar perkara ini tidak berkepanjangan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret dari perusahaan.

"Jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus menempuh jalur hukum sampai kapan pun," tegasnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai izin resmi pemerintah serta berpedoman pada prinsip kepatuhan hukum.

"Proses perolehan dan penggunaan lahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme ganti rugi kepada pihak yang secara hukum berhak," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan, perusahaan menghormati proses penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional Tambang Emas Martabe yang dikelolanya termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional, sehingga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan operasional, pekerja, serta masyarakat sekitar.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hindari Sengketa Tanah, Kantah Tabanan Imbau Warga Segera Urus Balik Nama Sertipikat: Begini Caranya!
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
Perumahan Mewah CitraLand Mulai Dipasarkan Meski Kewajiban Penyerahan 20 Persen Lahan Belum Terealisasi, Kerugian Capai Rp263,4 Miliar
Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
Kunjungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Dalam Rangka Kordinasi Penerbitan Sertipikat Pulau di Wilayah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil BPN Provsu
Kemensos Pastikan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bagi Penerima Baru Segera Tersalurkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru