BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

BNN Targetkan Penyerahan Dewi Astutik ke Kejaksaan Paling Lambat 1 April 2026

Nurul - Minggu, 29 Maret 2026 10:51 WIB
BNN Targetkan Penyerahan Dewi Astutik ke Kejaksaan Paling Lambat 1 April 2026
Dewi Astutik, gembong narkoba Internasional tiba di Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam, usai ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional. (Foto: Dok. BNN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan bahwa gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Paryatin bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ditargetkan rampung paling lambat 1 April 2026.

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan, "Hasil koordinasi dengan JPU, pelaksanaan Tahap II ke Kejari Jakarta Pusat akan dilakukan paling lambat tanggal 1 April 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan,"kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Minggu (29/3/2026).

Baca Juga:

Menurut Suyudi, setelah penangkapan, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Desember 2025.

Berkas perkara juga telah diserahkan, meski jaksa sempat memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk perbaikan.

"Penyidik saat ini menunggu arahan JPU terkait penetapan P-21 atau pernyataan berkas lengkap," tambah Suyudi.

BNN menegaskan, dalam penyusunan berkas perkara Dewi Astutik tidak ditemukan kendala berarti, karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dewi Astutik merupakan buronan internasional dalam kasus penyelundupan sabu jaringan Golden Triangle, dengan total barang bukti narkotika mencapai 2 ton dan nilai sekitar Rp5 triliun.

Dewi ditangkap di Kamboja melalui operasi gabungan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan Bais TNI.

Penangkapan dilakukan saat Dewi menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Prosesnya berjalan cepat, presisi, dan tanpa gangguan publik. Setelah diamankan, ia dibawa ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas dan penyerahan antarotoritas.*

(oz/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Profil Samin Tan, Orang Terkaya Indonesia yang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Nasional dalam Tuntutan Korupsi, Dinilai Terobosan Hukum
Pernah Lolos dari Jerat KPK, Samin Tan Ditangkap Kejagung! Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Soroti Pentingnya Cegah Hoaks
Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru