Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa dirinya diintimidasi oleh seorang jaksa yang menangani kasusnya. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Senin (30/3/2026), Amsal menceritakan bagaimana jaksa yang menangani perkara korupsi dirinya datang ke rumah tahanan dengan membawa sekotak brownies cokelat, sambil meminta agar dia tidak memperpanjang masalah ini dan menghentikan publikasi soal kasus yang sedang dihadapinya.
Amsal, yang dituntut dua tahun penjara terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merasa tertekan dan menolak permintaan jaksa tersebut. Dalam pernyataannya yang emosional, ia mengungkapkan, "Saya bilang, tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang, 'kau akan dibenam.
Kalau kau lawan, kau akan dibenam'. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya."
Amsal menjelaskan bahwa dirinya merasa harus berjuang demi keadilan, terutama bagi para pekerja ekonomi kreatif, yang sering kali terabaikan dalam sistem hukum.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia, dan bertekad untuk menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang mengalami tekanan hukum berat ini.
"Saya harus sampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan," kata Amsal, sambil menangis.
Kasus yang menjerat Amsal berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video dengan biaya sekitar Rp 30 juta per desa.
Namun, proposal tersebut diduga mengalami markup, dengan perhitungan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sesungguhnya yang menurut auditor seharusnya hanya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Sebagai akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai Rp 202 juta, yang kini menjadi dasar tuntutan hukum terhadapnya.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh jaksa, menyoroti ketidakjelasan perhitungan tersebut.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Habiburokhman, Ketua Komisi III, juga mendukung Amsal, dengan menyampaikan bahwa Komisi III DPR siap menjadi penjamin bagi Amsal dan mendorong agar proses hukum yang berjalan tidak merugikan industri kreatif yang tengah berkembang di Indonesia.
Komisi III juga menyerukan agar putusan hukum terhadap Amsal mempertimbangkan keadilan yang lebih substansial, bukan hanya sekadar kepastian hukum formal.*