"Kerjasama ini memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. PTPN II (sekarang PTPN I) memperoleh pendapatan dari optimalisasi aset tanah dan bagi hasil yang cukup besar," katanya.
Julisman, Penasihat Hukum terdakwa Iman Subakti, menyatakan bahwa keterangan para notaris tersebut mengungkapkan fakta yang sebenarnya, yaitu bahwa kerjasama antara PT NDP dan PT DMKR menguntungkan kedua belah pihak.
Ia juga menekankan bahwa masalah yang ada hanyalah permasalahan administratif, karena pelaksanaan inbreng dilakukan sebelum aturan kewajiban 20 persen itu dikeluarkan.
"Keterangan notaris memberikan kelegaan kepada konsumen perumahan yang dibangun oleh PT DMKR, bahwa pengurusan SHM sedang dalam proses di BPN," ujar Julisman.
Ia juga mengimbau agar konsumen perumahan yang beritikad baik tidak terprovokasi dan tetap tenang.