MEDAN - Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak untuk meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pernyataan ini disampaikan Zunuza dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026), menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Iman Subakti.
Selain Zunuza, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu Nelwin Ardiansyah selaku Direktur Investasi PT Bahana Sekuritas, serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sutrisno, SH MKn, Belahim, SH MKn, dan Arifin, SH MKn.
Zunuza menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk proses peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN, namun hingga kini proses tersebut masih berjalan.
"Kami telah mengajukan permohonan, tetapi prosesnya masih berlanjut," kata Zunuza, yang juga berdomisili di Deliserdang.
Ia menambahkan bahwa dirinya sudah menangani banyak kasus serupa, dan memang HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM setelah memenuhi persyaratan.
Dalam kesempatan tersebut, Zunuza juga menyebutkan bahwa Akta Inbreng No. 289 yang diterbitkan pada 8 Desember 2020 telah diperbarui menjadi Akta 106 berdasarkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN No. S-915/MBU/12/2019.
Ia juga menjelaskan bahwa kerjasama antara PT NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang sempat tertunda, harus dilanjutkan untuk kepentingan pembangunan kota.
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara dalam proses pengalihan hak, Zunuza mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut pada saat pembuatan akta inbreng.
"Saya baru tahu tentang kewajiban tersebut setelah saya diperiksa oleh penyidik," ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh tiga notaris lainnya, Sutrisno, Arifin, dan Belahim, yang juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengajukan peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN setelah Akta Jual Beli (AJB) dilaksanakan.
Sementara itu, Nelwin Ardiansyah, selaku Konsultan yang mengawal kerjasama antara PT NDP dan DMKR, menjelaskan bahwa kajian kerjasama antara kedua perusahaan itu sudah dilakukan sejak 2012.
"Kerjasama ini memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. PTPN II (sekarang PTPN I) memperoleh pendapatan dari optimalisasi aset tanah dan bagi hasil yang cukup besar," katanya.
Julisman, Penasihat Hukum terdakwa Iman Subakti, menyatakan bahwa keterangan para notaris tersebut mengungkapkan fakta yang sebenarnya, yaitu bahwa kerjasama antara PT NDP dan PT DMKR menguntungkan kedua belah pihak.
Ia juga menekankan bahwa masalah yang ada hanyalah permasalahan administratif, karena pelaksanaan inbreng dilakukan sebelum aturan kewajiban 20 persen itu dikeluarkan.
"Keterangan notaris memberikan kelegaan kepada konsumen perumahan yang dibangun oleh PT DMKR, bahwa pengurusan SHM sedang dalam proses di BPN," ujar Julisman.
Ia juga mengimbau agar konsumen perumahan yang beritikad baik tidak terprovokasi dan tetap tenang.