Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Malam Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
MEDAN — Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang diajukan oleh Komisi III DPR RI, resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPR, Hinca Panjaitan, kepada pimpinan pengadilan pada Selasa (31/3/2026).
Hinca Panjaitan, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan telah diserahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan permohonan tersebut diterima.Baca Juga:
"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," ujar Hinca dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Hinca, penangguhan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar oleh Komisi III DPR RI.
RDPU tersebut diadakan seiring dengan sorotan publik yang melibatkan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
Setelah permohonan tersebut dikabulkan, Amsal Sitepu langsung dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama.
Hinca juga menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai penjamin untuk memastikan Amsal tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan.
"Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Saya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan," tambah Hinca.
Sidang lanjutan perkara Amsal Sitepu dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan.
Hinca Panjaitan memastikan bahwa dirinya yang akan membawa Amsal ke persidangan tersebut.
"Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," kata Hinca.
Pihak kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mengonfirmasi bahwa proses administrasi permohonan penangguhan telah selesai dan bahwa penangguhan ini dilakukan atas persetujuan Pengadilan Negeri Medan.
"Benar, sudah selesai administrasi. Penangguhan Amsal Sitepu dilakukan atas persetujuan PN Medan," ujar Willyam.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa ia sedang libur mudik.
Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini, Amsal Sitepu kini bebas sementara menunggu jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.*
(d/ad)
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 134 kasus narkotika dalam kurun waktu 1315 Mei 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sepucuk surat dari seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam Sidoarjo, Jawa Timur,
NASIONAL
MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Utara mencatat sebanyak 12 calon haji asal provinsi tersebut gagal d
AGAMA
PALEMBANG Seorang anggota Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI, Pratu Ferischal (23), tewas setelah diduga ditembak oleh rekannya sesam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp50 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari
EKONOMI
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil atas kinerja dan dedikasi
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus groundbr
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan tajam hingga menyentuh Rp17.601 per dolar Amerika Serikat pada Jumat, 15 Mei 2026
EKONOMI