BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu Terbebas dari Semua Dakwaan di PN Medan

Nurul - Rabu, 01 April 2026 11:38 WIB
Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu Terbebas dari Semua Dakwaan di PN Medan
Suasana sidang vonis Amsal Sitepu di PN Medan (Foto: Finta Rahyuni/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari dugaan mark-up biaya dalam proyek pembuatan video profil desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Amsal, yang menjabat sebagai direktur CV Promiseland, menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat, biaya wajar untuk pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya selisih antara nilai penawaran Amsal dan estimasi biaya wajar, yang dianggap sebagai indikasi mark-up.

Meskipun demikian, banyak pihak yang berpendapat bahwa perbedaan harga tersebut tidak secara otomatis menunjukkan tindak pidana, mengingat pekerjaan videografi termasuk dalam industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Angka ini merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang mengidentifikasi adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202.161.980.

Dalam persidangan, JPU menyatakan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, termasuk durasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.

Menjelang putusan, Amsal mendapat penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim pada 31 Maret 2026, yang kemudian dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Putusan ini menambah deretan kontroversial dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek pembangunan daerah, yang seringkali menuai kritik soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kejari Karo Sebut Tahanan Amsal Sitepu Dikeluarkan Rutan Sebelum Jaksa Eksekutor Hadir
Pengeroyokan di Pasar Sukaramai: Koordinator Jukir Babak Belur Dikeroyok Preman
Kejati Sumut Periksa Kepala Kejari Karo Terkait Kasus Korupsi Proyek Desa Amsal Sitepu
Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?
Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, Hinca Panjaitan Jadi Penjamin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru