Pemerintah Susun Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.Baca Juga:
Kasus ini berawal dari dugaan mark-up biaya dalam proyek pembuatan video profil desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Amsal, yang menjabat sebagai direktur CV Promiseland, menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat, biaya wajar untuk pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya selisih antara nilai penawaran Amsal dan estimasi biaya wajar, yang dianggap sebagai indikasi mark-up.
Meskipun demikian, banyak pihak yang berpendapat bahwa perbedaan harga tersebut tidak secara otomatis menunjukkan tindak pidana, mengingat pekerjaan videografi termasuk dalam industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Angka ini merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang mengidentifikasi adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202.161.980.
Dalam persidangan, JPU menyatakan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, termasuk durasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
Menjelang putusan, Amsal mendapat penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim pada 31 Maret 2026, yang kemudian dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Putusan ini menambah deretan kontroversial dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek pembangunan daerah, yang seringkali menuai kritik soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.*
(k/dh)
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sepucuk surat dari seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam Sidoarjo, Jawa Timur,
NASIONAL
MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Utara mencatat sebanyak 12 calon haji asal provinsi tersebut gagal d
AGAMA
PALEMBANG Seorang anggota Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI, Pratu Ferischal (23), tewas setelah diduga ditembak oleh rekannya sesam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp50 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari
EKONOMI
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil atas kinerja dan dedikasi
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus groundbr
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan tajam hingga menyentuh Rp17.601 per dolar Amerika Serikat pada Jumat, 15 Mei 2026
EKONOMI
NGANJUK Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip good neighbor policy ata
POLITIK
DEN HAAG Sebanyak 36 negara, mayoritas berasal dari Eropa, menyepakati pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presi
INTERNASIONAL