BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai, KPK Panggil Saksi Pengusaha Rokok Jawa Timur

Adam - Rabu, 01 April 2026 11:53 WIB
Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai, KPK Panggil Saksi Pengusaha Rokok Jawa Timur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait proses importasi barang.

Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (1/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut, meski belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Baca Juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi singkat.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak di DJBC.

Sebelumnya, KPK juga memanggil beberapa pengusaha rokok lain, termasuk Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan, yang turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pada 31 Maret 2026, Liem Eng Hwie, salah satu pengusaha yang dipanggil, memenuhi panggilan penyidik. KPK mengungkapkan, penyidik ingin mendalami lebih lanjut prosedur yang harus dilalui oleh pengusaha rokok dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.

"Pemeriksaan Liem ini untuk melengkapi informasi dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Ia menambahkan bahwa KPK berencana segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan, khususnya terkait dengan pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru

Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Februari 2026, ketika KPK menetapkan enam tersangka, yang terdiri dari pejabat DJBC dan pengusaha rokok terkait.

Tersangka tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Selain itu, tiga pengusaha yang terlibat, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu Terbebas dari Semua Dakwaan di PN Medan
KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kejari Karo Sebut Tahanan Amsal Sitepu Dikeluarkan Rutan Sebelum Jaksa Eksekutor Hadir
Dewas KPK Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Terus Berkembang, Penyelidikan Tak Berhenti di 4 Tersangka
Kejati Sumut Periksa Kepala Kejari Karo Terkait Kasus Korupsi Proyek Desa Amsal Sitepu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru