MEDAN — Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, membantah kesaksian mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Danto, terkait dugaan perintah pengumpulan danakampanye.
Bantahan tersebut disampaikan Budi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian wilayah Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
Sidang berlangsung secara daring dengan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
"Pengumpulan dana untuk Pilpres dan PilkadaSumut itu salah dan tidak benar," ujar Budi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menolak keterangan saksi lain, Hardho, yang sebelumnya menyebut adanya arahan dari pimpinan untuk mengumpulkan dana melalui sejumlah pihak terkait proyek.
"Keterangan Hardho itu tidak benar," kata Budi.
Majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu menanggapi bantahan tersebut dengan menyatakan kemungkinan menghadirkan kembali para saksi untuk dikonfrontasi dalam persidangan.
"Jika tidak benar, kami akan panggil kedua saksi untuk memberikan keterangan di persidangan," ujar Kamazaro.
Namun, Budi tidak memberikan tanggapan lebih lanjut atas pernyataan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Danto dalam kesaksiannya mengaku diperintahkan untuk membantu pengumpulan danakampanye pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara.
Ia menyatakan menjalankan perintah tersebut karena khawatir dicopot dari jabatannya.
Danto juga mengaku diminta berkoordinasi dengan sejumlah pihak internal untuk mencari sumber dana, yang menurutnya menjadi beban tersendiri saat itu.