BREAKING NEWS
Rabu, 08 April 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Papua: Kunci Kesejahteraan Masyarakat

gusWedha - Kamis, 02 April 2026 07:23 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Papua: Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejaksaan juga turut serta dalam berbagai program prioritas pemerintah, seperti Jaksa Mandiri Pangan, yang mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan terhadap lebih dari 500 koperasi desa yang tersebar di wilayah Papua.

Dalam penanganan tindak pidana umum, Burhanuddin mendorong penerapan keadilan restoratif, yang sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang lebih mengutamakan penyelesaian masalah secara adat.

Namun, ia mencatat masih adanya kendala yang harus diatasi, seperti terbatasnya fasilitas rehabilitasi serta banyaknya tunggakan dalam eksekusi perkara.

Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan seluruh aparatur Kejaksaan untuk menjaga integritas dengan menghindari perilaku yang dapat merusak citra institusi, seperti flexing atau pamer kekayaan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Penegakan hukum yang berkeadilan di Papua, menurut Jaksa Agung, adalah langkah krusial dalam menciptakan stabilitas dan mendukung kemajuan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah ini.

Ke depannya, Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan yang berpihak pada masyarakat.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNI Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana di Aek Nabara
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Menko Polkam Desak Investigasi Menyeluruh atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Kejati Kepri Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan, Lalu Bagaimana Permintaan Maaf JPU di Hadapan DPR?
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru