BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT DSI Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun, Dua Artis Diperiksa!

- Kamis, 02 April 2026 08:14 WIB
Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT DSI Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun, Dua Artis Diperiksa!
PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,4 triliun yang melibatkan dana-syariah-indonesia/" target="_blank">PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Tersangka terbaru adalah AS, mantan Direktur PT DSI yang juga merupakan pendiri perusahaan fintech tersebut.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang.

Baca Juga:

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan penetapan tersangka AS dilakukan setelah penyidik menggelar forum gelar perkara yang melibatkan dua alat bukti yang sah.

Penetapan ini semakin memperjelas keterlibatan AS dalam kejahatan yang dilakukan oleh PT DSI.

"Penyidik telah sepakat untuk menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam kasus ini setelah kami melakukan gelar perkara dengan bukti yang cukup," ujar Ade Safri, Kamis (2/4/2026), kepada wartawan.

Sebelumnya, Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT DSI), Mery Yuniarni (Mantan Direktur PT DSI), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT DSI) telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas peran mereka dalam kasus penggelapan dana investasi yang merugikan lebih dari 15.000 lender dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

AS, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018-2024, turut terlibat dalam proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan tersebut untuk menipu investor.

PT DSI mencatut data penerima investasi yang sudah ada dan memasarkan proyek fiktif yang tidak pernah ada.

Para korban, yang mayoritas adalah lender atau pemodal, kini harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri dan mengidentifikasi harta kekayaan yang dialihkan atau disembunyikan oleh para tersangka.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah asset tracing untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban.

"Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari 41 rekening perbankan milik PT DSI dan afiliasinya. Kami juga sudah memblokir 63 rekening yang terhubung dengan perusahaan ini," tambah Brigjen Ade Safri.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil AS untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 8 April 2026.

Selain memproses hukum terhadap tersangka, Bareskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terutama di sektor fintech, untuk menghindari praktik penipuan serupa.

Sementara itu, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, pasangan artis yang pernah menjadi brand ambassador PT DSI, juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Keduanya akan diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan promosi yang dilakukan perusahaan fintech tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rismon Sianipar Tanda Tangani Restoratif Justice, Siap Publikasi Penelitian Baru Soal Ijazah Jokowi
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
Kapolda Aceh Pimpin Pembukaan Latihan Jungle Warfare Brimob di Aceh Utara, Fokus Tingkatkan Kesiapsiagaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru