Direktur PT VCM, diamankan Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias. (foto: Dok. Kejari Gunungsitoli)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Tersangka FL ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yaatulo Hulu, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, mengungkapkan bahwa FL selaku penyedia atau kontraktor dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak.
Temuan ini menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, FL terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," jelas Yaatulo dalam keterangan persnya, Kamis (2/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FL resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunungsitoli.
Masa penahanan terhadap FL berlaku sejak 1 hingga 20 April 2026.
KejariGunungsitoli menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
"Tim penyidik kami sedang mendalami lebih lanjut kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini," ujar Yaatulo.
Proyek pembangunanRSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 38.550.850.700 ini seharusnya memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat Nias.
Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga bermasalah, dengan sejumlah pihak yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
KejariGunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus ini dengan transparan dan tegas, demi keadilan serta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan kepentingan publik.*
(d/ad)
Editor
: Nurul
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar