BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Sahroni Tolak Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Amnesty International: Cerminan DPR yang Tak Mau Mendengar

Nurul - Kamis, 02 April 2026 13:11 WIB
Sahroni Tolak Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Amnesty International: Cerminan DPR yang Tak Mau Mendengar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (foto: ahmadsahroni88/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Usman menilai pernyataan tersebut memperburuk praktik impunitas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.

"Pernyataan 'wakil rakyat' semacam ini cermin telinga DPR yang tidak mau mendengar. Sikap seperti itulah yang memperkuat infrastruktur impunitas selama ini," ujar Usman melalui akun Instagram pribadinya, @usmanham_id, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:

Usman menegaskan, sikap yang diambil oleh Sahroni berpotensi memperburuk situasi di mana aparat militer, dalam hal ini anggota TNI, sering kali terlibat dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil, namun proses hukumnya ditangani secara eksklusif oleh institusi militer.

Menurut Usman, pernyataan Sahroni menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap masalah mendasar yang melibatkan militer dan sipil dalam kasus-kasus kekerasan.

Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa TGPF seharusnya dibentuk dalam kasus ini, mengingat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil.

"Kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Penyerahan penyidikan kepada TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Usman.

Usman juga mengkritik keras pernyataan Sahroni yang mengabaikan ketentuan dalam TAP MPR VII/2000, yang mengamanatkan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.

"Sahroni keliru besar. Sebagai badan legislatif, apa mereka lupa bahwa TAP MPR VII/2000 mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tunduk pada peradilan militer?" tegas Usman.

Usman menilai bahwa pemahaman yang salah terhadap aturan ini dapat menyebabkan penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum oleh militer tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga memperparah impunitas di Indonesia.

Usman mengingatkan bahwa jika penolakan terhadap pembentukan TGPF ini dibiarkan, maka kasus penyiraman Andrie Yunus berpotensi "digiring menuju jalan buntu."

Ia menyatakan bahwa ini akan menguatkan impunitas, yang selama ini menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat negara.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Usai Pernyataan Menyesatkan Soal Amsal Sitepu
35 Persen untuk Medan Utara: Janji di Atas Kertas atau Keberanian Politik?
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Medan, Dorong Tata Kelola BUMD dan Bank Daerah yang Profesional
Mahfud MD Jelaskan Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer
Komnas HAM Selidiki Ancaman Digital terhadap 12 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru