Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, KPK berusaha mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh DJBC.
Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pengusaha rokok.
Enam tersangka yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga orang lainnya yang merupakan pengusaha terkait.
Dengan semakin berkembangnya penyidikan kasus ini, KPK berharap dapat mengungkap praktik suap yang merugikan negara dalam sektor bea cukai, yang selama ini menjadi celah bagi praktik korupsi.
Keberanian KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merajalela di berbagai sektor.
KPK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada penyidikan terhadap satu atau dua individu saja, tetapi akan terus mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus korupsi ini.*