JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal BeaCukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kali ini, KPK memanggil Muhammad Suryo, bos perusahaan rokok merek HS, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan suap pengurusan cukai rokok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Suryo akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Rokok HS yang merupakan produk kretek lokal milik Muhammad Suryo ini diproduksi oleh Surya Group Holding Company dengan lokasi pabrik di Yogyakarta dan Magelang.
Selain Suryo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Kasus dugaan suap pengurusan cukai rokok ini melibatkan sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
KPK mencurigai bahwa modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan dan pabrik skala besar yang menggunakan mesin.
KPK juga mengonfirmasi bahwa temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga terkait dengan pengurusan cukai rokok tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan.
Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), KPK telah memeriksa Martinus Suparman, pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelumnya menunjukkan adanya praktik penggelapan pajak dan suap yang melibatkan pejabat di DJBC.
Dalam beberapa kesempatan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait pengurusan cukai di DJBC.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, KPK berusaha mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh DJBC.
Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pengusaha rokok.
Enam tersangka yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga orang lainnya yang merupakan pengusaha terkait.
Dengan semakin berkembangnya penyidikan kasus ini, KPK berharap dapat mengungkap praktik suap yang merugikan negara dalam sektor bea cukai, yang selama ini menjadi celah bagi praktik korupsi.
Keberanian KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merajalela di berbagai sektor.
KPK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada penyidikan terhadap satu atau dua individu saja, tetapi akan terus mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus korupsi ini.*