Kapolri Lakukan Rotasi Besar Polda Sumut, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besarbesaran di jajaran pejabat utama Polda Sumatera Utara. Sejumla
NASIONAL
KARO – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. Enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ditangkap dalam pengungkapan yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, enam tersangka yang berhasil diamankan adalah ASS (31) dan APP (36) dari Desa Sari Munte, serta RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47), yang merupakan warga Kecamatan Berastagi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko. Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua tersangka, ASS dan APP, yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah ASS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S, dan SCS, berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) dini hari di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada ketiga tersangka ini, alat bukti menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap MJG yang kedapatan memiliki ekstasi. Pria tersebut turut diamankan di lokasi yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat pria berinisial BSS, ABS, RGP, dan SS yang terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo untuk menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku yang terlibat dengan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(CHRISTIE)
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besarbesaran di jajaran pejabat utama Polda Sumatera Utara. Sejumla
NASIONAL
BATU BARA Sebagai upaya memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat serta mendukung kebutuhan dunia usaha, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharu
PEMERINTAHAN
BATU BARA Semangat kebersamaan kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Kepala Desa
PEMERINTAHAN
LANGKAT, 26/6/2026 Peristiwa pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya Indonesia memperkuat posisi sebagai pusat keuangan global terus digenjot melalui pengembangan Pusat Finansial Internasiona
EKONOMI
BENER MERIAH Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Bener Meriah menggelar Open Turnamen Layanglayang Tunang Piala Kap
SENI DAN BUDAYA
CARACAS Korban tewas akibat gempa bumi besar yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga laporan terbaru, sedikitnya 235 orang di
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Sel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembag
NASIONAL
TANGERANG SELATAN Polres Metro Tangerang Selatan masih mendalami laporan yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo terhadap mantan Ketua BE
HUKUM DAN KRIMINAL