RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, Bobby Nasution: Jadi Pedoman Pembangunan Sumut ke Depan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
KARO – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. Enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ditangkap dalam pengungkapan yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, enam tersangka yang berhasil diamankan adalah ASS (31) dan APP (36) dari Desa Sari Munte, serta RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47), yang merupakan warga Kecamatan Berastagi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko. Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua tersangka, ASS dan APP, yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah ASS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S, dan SCS, berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) dini hari di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada ketiga tersangka ini, alat bukti menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap MJG yang kedapatan memiliki ekstasi. Pria tersebut turut diamankan di lokasi yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat pria berinisial BSS, ABS, RGP, dan SS yang terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo untuk menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku yang terlibat dengan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(CHRISTIE)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL
ACEH SINGKIL Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat penyerapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp21 miliar untuk menduk
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL