BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni

Adelia Syafitri - Kamis, 02 April 2026 22:02 WIB
“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni
Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat di PN Jakarta Pusat. (Foto: BeritaNasional/Oke Atmaja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut narkoba di Rutan Salemba mudah didapat seperti membeli kacang goreng.

Wahyu menegaskan pernyataan tersebut tidak benar dan menekankan komitmen rutan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan penjara.

"Pernyataan dari saudara Ammar Zoni pada pleidoi pribadinya tentang peredaran narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan, bahkan seperti kacang goreng, itu tidak benar," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:

Wahyu menambahkan, penemuan narkoba dalam kasus Ammar Zoni merupakan bukti nyata komitmen Rutan Salemba untuk memberantas narkoba.

Ia menegaskan pihak rutan terus menjalankan berbagai langkah pencegahan, termasuk penggeledahan badan petugas, tamu, pengunjung, serta optimalisasi penggeledahan barang bawaan menggunakan alat x-ray.

Selain itu, pemberian reward kepada petugas berprestasi dan hukuman disiplin bagi yang melanggar aturan juga diterapkan.

Langkah Pencegahan dan Pengawasan di Rutan

Selain penggeledahan, Rutan Salemba melakukan mutasi narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, deteksi dini melalui intelijen, serta pengumpulan informasi dari laporan agen, patroli media sosial, hingga pengaduan masyarakat.

"Setiap informasi yang terbukti kebenarannya akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan," tambah Wahyu.

Sebelumnya, Ammar Zoni menyebut Rutan Salemba sebagai "sarang semua jenis narkoba", dan mengaku sulit mengatasi adiksi selama berada di penjara.

Ammar menuturkan, narkoba hampir ada di setiap kamar sel dan mengakibatkan kesulitannya untuk menjauh dari barang haram tersebut. Ammar Zoni saat ini sedang menjalani proses hukum dengan tuntutan penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari terkait kasus narkoba.*

(d/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ammar Zoni Mengaku Bersalah Pakai Narkoba, Tegaskan Tak Menjadi Bandar
Polda Sumut Tangkap Bandar dan Kurir Ekstasi di Binjai, 100 Butir Disita! Paman Ketua GRIB Ikut Terseret
Kejati Kepri Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan, Lalu Bagaimana Permintaan Maaf JPU di Hadapan DPR?
Aktivis Hukum Binjai Apresiasi Kinerja Dirnarkoba Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Polda Bali Deportasi Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa, Buktikan Keamanan Pulau Dewata
Buronan Internasional Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa Berhasil Ditangkap di Bali, Bukti Komitmen Polri dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru