BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari

Raman Krisna - Sabtu, 04 April 2026 15:16 WIB
Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
Koordinator FORMATSU, Rudy Harmoko, mengatakan laporan diajukan setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan serta mengumpulkan sejumlah keterangan awal. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) dan kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

Koordinator FORMATSU, Rudy Harmoko, mengatakan laporan diajukan setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan serta mengumpulkan sejumlah keterangan awal.

Baca Juga:

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah minimnya keterlibatan pihak sekolah dalam pelaksanaan proyek.

"Kami memperoleh keterangan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam proses pengerjaan dan hanya menerima hasil akhir berupa kunci bangunan," ujar Rudy, Selasa (31/3/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek. Secara umum, rehabilitasi fasilitas pendidikan dilakukan melalui skema swakelola oleh panitia pembangunan sekolah atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi, dengan pengawasan teknis yang melekat.

FORMATSU juga menyoroti dugaan adanya peran dominan pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proyek berlangsung. Dalam laporannya, nama mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V yang membawahi Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai turut disebut.

Selain itu, lembaga tersebut menilai hasil fisik bangunan di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan nilai anggaran yang digelontorkan. Hal ini dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis yang independen guna memastikan kualitas pekerjaan serta potensi kerugian negara.

Laporan pengaduan juga mengacu pada dokumen pengadaan yang ditandatangani oleh pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dokumen tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir proyek.

Dari sisi hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

FORMATSU mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek yang menjadi perhatian tersebut.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Usulkan Pembentukan Panja DPR untuk Mengusut Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil
BGN Libatkan Kejaksaan untuk Awasi Anggaran Besar MBG Rp 335 Triliun
Cak Imin Menanggapi Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut: “Saya Menteri, Bukan DPR”
Prabowo Subianto Pertanyakan Aturan yang Melarang Audit Anak Usaha BUMN
KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
259 PPPK Padangsidimpuan Dapat Perpanjangan Perjanjian Kerja, Wali Kota Tekankan Profesionalisme
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru