BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Mengaku Kebal Hukum, Influencer Medan “Mr Roberto” Ditangkap Usai Sekap dan Aniaya Istri Siri

Dharma - Minggu, 05 April 2026 12:52 WIB
Mengaku Kebal Hukum, Influencer Medan “Mr Roberto” Ditangkap Usai Sekap dan Aniaya Istri Siri
Detik-detik seorang influencer Medan berinisial D alias Mr Roberto, pelaku penyekapan dan penganiayaan istri sirinya ditangkap pada 1 April 2026 di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Seorang influencer di Kota Medan berinisial D alias Mr Roberto (41) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyekap dan menganiaya istri sirinya, Putri Saras Wati (25).

Penangkapan ini terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial, termasuk pernyataan pelaku yang mengaku kebal hukum.

Peristiwa ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang telah berlangsung sejak 2023, saat korban dan pelaku mulai hidup bersama.

Baca Juga:

Dari hubungan tersebut, keduanya telah memiliki seorang anak yang kini berusia dua tahun.

Puncak kekerasan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika korban melaporkan pelaku ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.

Tak lama setelah laporan dibuat, korban kembali mendatangi kediaman pelaku pada 15 Maret 2026 dengan tujuan mengambil barang pribadinya.

Namun situasi berubah ketika korban justru disekap di dalam kamar oleh pelaku.

Menurut kuasa hukum korban, saat itu adik korban diusir secara paksa, sementara anak korban dibawa oleh keluarga pelaku.

Sejak kejadian tersebut, korban tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga.

Selama tiga hari, dari 15 hingga 18 Maret 2026, korban diduga disekap di dalam kamar tanpa bisa keluar.

Pada hari pertama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, cekikan, hingga pengikatan menggunakan kabel.

Luka-luka yang dialami korban kemudian diperkuat dengan bukti visum.


Keluarga yang curiga kemudian melaporkan dugaan penyekapan ke Polrestabes Medan.

Pada 18 Maret malam, korban sempat mengirimkan pesan berisi foto kondisi dirinya yang babak belur, sekaligus menginformasikan bahwa ia masih dikunci di dalam rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga bersama aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi, yakni sebuah ruko di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan bersama anaknya.

Di tengah viralnya kasus ini, pelaku sempat mengunggah video di media sosial yang menyatakan dirinya tidak ditangkap dan menyebut informasi tersebut sebagai halusinasi publik.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan tindakan aparat. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada 1 April 2026 di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penyekapan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih mendalami unsur pidana lain yang mungkin terkait dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya kekerasan domestik yang kerap tersembunyi di balik relasi personal, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional Masuk Sumut, Dua Warga Aceh Utara Dibekuk
AHY hingga Habib Rizieq Shihab Terseret Isu Ijazah Palsu, Ini Respons Jokowi
Anak Bandar Narkoba, Otak Penyerangan Polisi di Belawan Divonis 3 Tahun Penjara
Rico Waas Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Ajak Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota
Kualitas Trotoar Medan Ditingkatkan, Rico Waas: Harus Memiliki Ruang Hijau dan Pencahayaan yang Baik
Pemko Medan Pastikan ASN WFH Tak Ganggu Pelayanan, Sektor Ini Tetap Hadir di Lapangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru